MT-NEWS MENGUCAPKAN : SELAMAT ATAS BERDIRINYA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) HAMZAR KABUPATEN LOMBOK UTARA. Izin KEMDIKNAS RI, Nomor: 04/D/O/2011, Tanggal 7 Januari 2011. Kampus Induk: Komplek Perguruan Yayasan Maraqitta'limat Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan

Senin, 06 Desember 2010

Siaran Pers Bersama KPI dan Dewan Pers

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Dewan Pers menyatakan bahwa pada periode akhir September hingga awal Oktober ini, tayangan kekerasan mendominasi pemberitaan televisi. Hal ini didasarkan pada pemantauan dan analisis pemberitaan kasus penggerebekan perampok CIMB di Sumatera Utara, penangkapan yang diduga perampok ATM di Sumatera Barat, konflik etnis Tarakan, dan perkelahian di Jalan Ampera Jakarta. KPI Pusat dan Dewan Pers menilai umumnya berita-berita tersebut menayangkan tindak kekerasan secara vulgar.

KPI Pusat dan Dewan Pers berpendapat para insan televisi telah melalaikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Penayangan berita secara umum tidak menyamarkan tindak kekerasan yang dilakukan secara massal, tidak menyamarkan korban atau pelaku tindak kekerasan yang dilakukan secara berkelompok, memperlihatkan secara terperinci modus dan aksi kejahatan, dan memberitakan secara detail konflik sosial terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan. Bahkan stasiun televisi melakukan wawancara tersangka pelaku perampokan tanpa disamarkan. Selain itu, beberapa stasiun televisi menayangkan hal-hal di atas secara berulang.

KPI Pusat dan Dewan Pers mengimbau kepada seluruh stasiun televisi dalam menayangkan pemberitaan tentang hal-hal di atas agar menjadikan P3SPS dan KEJ sebagai acuan utama. KPI Pusat bersama Dewan Pers akan terus melakukan pemantauan secara langsung ke seluruh program siaran pemberitaan terkait materi pemberitaan di atas serta materi pemberitaan sejenis.

Jika masih ditemukan pelanggaran terhadap P3SPS dan KEJ, dengan berkoordinasi dengan Dewan Pers, maka KPI akan memberikan sanksi administratif sebagaimana kewenangan KPI yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar